“Kita berharap ini memang betul-betul dilaksanakan seperti support yang diberikan oleh Kapolres bahwa kita akan tegak lurus di dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Dirinya mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Bonebol. Akan tetapi, sebelumnya Ketua LP3-G sudah melakukan konsultasi proses ini ke tingkat Mabes Polri.
“Saya sampaikan bahwa sekarang proses yang sementara saya laporkan itu sudah beroperasi di Gakkumdu. Support dari Mabes Polri, mereka pasti laksanakan secara normatif,” katanya.
Menurutnya, ada tiga aturan yang mengatur soal tindak pidana pemilu. Tiga aturan ini diantaranya ada perbawaslu, kemudian undang-undang pemilu, kemudian undang-undang kepolisian.
“Nah, kalau di perbawaslu ini sudah 100 persen sudah dilaksanakan oleh pihak Bawaslu. Peristiwanya jelas. Fakta terbukti bahwa dugaan tindakan pidana pemilu, pemalsuan terbukti,” ia menandaskan.