Hukum

Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Ketua LP3 Gorontalo Angkat Bicara

×

Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg, Ketua LP3 Gorontalo Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id
Ketua Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai/Hibata.id

“Kita berharap ini memang betul-betul dilaksanakan seperti support yang diberikan oleh Kapolres bahwa kita akan tegak lurus di dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Dirinya mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Bonebol. Akan tetapi, sebelumnya Ketua LP3-G sudah melakukan konsultasi proses ini ke tingkat Mabes Polri.

Scroll untuk baca berita

“Saya sampaikan bahwa sekarang proses yang sementara saya laporkan itu sudah beroperasi di Gakkumdu. Support dari Mabes Polri, mereka pasti laksanakan secara normatif,” katanya.

Baca Juga:  SYL Minta Rp200 Juta ke Pegawai Untuk Renovasi Kamar Anaknya

Menurutnya, ada tiga aturan yang mengatur soal tindak pidana pemilu. Tiga aturan ini diantaranya ada perbawaslu, kemudian undang-undang pemilu, kemudian undang-undang kepolisian.

Baca Juga:  Amankan Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto, Polres Gorontalo Diminta Jangan Main Mata

“Nah, kalau di perbawaslu ini sudah 100 persen sudah dilaksanakan oleh pihak Bawaslu. Peristiwanya jelas. Fakta terbukti bahwa dugaan tindakan pidana pemilu, pemalsuan terbukti,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600