Kabar

18 Agustus Libur Cuti Bersama Nasional, Buruh Apresiasi Waktu Istirahat

×

18 Agustus Libur Cuti Bersama Nasional, Buruh Apresiasi Waktu Istirahat

Sebarkan artikel ini
Kalender - Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional, Buruh Apresiasi Waktu Istirahat Pasca-HUT RI ke-80/Hibata.id
Kalender - Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional, Buruh Apresiasi Waktu Istirahat Pasca-HUT RI ke-80/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama nasional. Keputusan ini disambut positif oleh kalangan buruh.

Mereka menilai tambahan libur tersebut memberi waktu istirahat sekaligus memperkuat semangat kebangsaan usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Scroll untuk baca berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur cuti bersama,” kata Mirah di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:  Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax, Ini Hal Penting yang Perlu Disiapkan

Menurutnya, tambahan cuti bersama ini bermanfaat bagi pekerja untuk memulihkan tenaga dan berkumpul dengan keluarga.

“Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat kebangsaan pasca-HUT RI ke-80, dan tentunya memberi waktu istirahat tambahan bagi pekerja,” ujarnya.

Mirah menegaskan, cuti bersama memberi dampak positif secara psikologis dan sosial. Setelah menghadapi tekanan kerja, libur tambahan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, yang pada gilirannya mendukung produktivitas jangka panjang.

Sebelumnya, pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Baca Juga:  RSUD Aloe Saboe Buka Layanan Bedah Jantung Terbuka Pertama di Gorontalo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat persatuan dan nasionalisme. “Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli.

Ia menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif, namun perusahaan diimbau memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengikuti berbagai kegiatan perayaan. “Kami ingin kemeriahan HUT RI tetap terjaga, sambil memastikan kegiatan usaha dan industri berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pisah Sambut Dandim 1304 Gorontalo Bersama Unsur Forkopimda

Ajakan Partisipasi Nasional

Menaker menambahkan, peringatan Hari Proklamasi setiap 17 Agustus telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai lomba, karnaval seni, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Tradisi ini, menurutnya, harus dijaga karena mempererat persatuan dan memberi dampak positif terhadap produktivitas kerja.

“Semangat HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai ini harus kita rawat agar Indonesia terus maju,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel