Scroll untuk baca berita
Politik

Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana, Untuk Apa?

×

Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana, Untuk Apa?

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo kembali bertemu dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan kadernya di Deli Serdang, Sumatera Utara. (Ist)/Hibata.id
Presiden Joko Widodo kembali bertemu dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan kadernya di Deli Serdang, Sumatera Utara. (Ist)/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, diam-diam telah mengurus sejumlah dokumen penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satu dokumen yang diurus adalah surat keterangan belum pernah dipidana, yang menjadi salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Isu Jokowi Tawarkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, ini Kata PAN

“Benar, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan,” ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:  Zainuddin Hasan Pasang Badan untuk Amran-Irwan di Pilkada Bone Bolango

Selain itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo ini juga mengurus surat keterangan lain, termasuk surat yang menyatakan bahwa ia tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih serta surat keterangan bebas dari tanggungan utang. Pengurusan dokumen-dokumen tersebut dilakukan sekaligus pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, permohonan dokumen tersebut diajukan pada 20 Agustus,” lanjut Djuyamto.

Baca Juga:  Fenomena Serangan Fajar, Lahirkan Anggota Legislatif Baru di Bonebol?

Baca Juga: Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial

Langkah Kaesang ini bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batas usia calon kepala daerah, di mana usia calon dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam proses pencalonan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa usia minimum calon ditentukan pada tahap penetapan calon oleh KPU,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:  Profil Saipul A. Mbuinga, Bupati Pohuwato Terpilih dan Tantangan Masalah Lingkungan

Dampak Putusan MK dan Tantangan Kaesang di Pilkada Jateng

Putusan MK ini diperkirakan akan mengubah peta politik di Pilkada 2024. Pengamat politik, Selamat Ginting, menyatakan bahwa perubahan ini bisa mempengaruhi strategi partai dalam menentukan calon yang diusung.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600