“Beberapa partai kini dapat mengusung calon tanpa koalisi, sementara koalisi yang ada mungkin saja bubar,” ujar Selamat. Ia menambahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu partai besar, kini memiliki peluang untuk mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, mengingat ambang batas pencalonan yang telah berubah.
Baca Juga: Usai Airlangga, Jusuf Hamka Juga Ikut Mundur dari Golkar, Alasanya ini
Selamat juga menyoroti peluang PDIP untuk mendukung tokoh lain, seperti Anies Baswedan, dalam Pilkada Jakarta, atau memilih mengusung kader internal seperti Prasetyo Edi Marsudi atau Ahok.
Namun, bagaimana dengan Kaesang? Di usia 29 tahun, Kaesang menghadapi tantangan baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Revisi UU Pilkada yang memungkinkan batas usia lebih rendah.
Sesuai putusan MK, usia minimum calon kepala daerah harus dicapai sebelum penetapan pencalonan oleh KPU. Dengan Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, ia berpotensi tidak memenuhi syarat saat penetapan pencalonan Pilkada dilakukan.
Meski demikian, dukungan terhadap Kaesang terus mengalir. Partai Nasdem bahkan telah mendeklarasikan pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang untuk maju di Pilkada Jawa Tengah.
Namun, dengan kondisi ini, nasib pencalonan Kaesang masih belum pasti, menunggu perkembangan lebih lanjut dari situasi politik dan hukum yang ada.