Hibata.id – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, direncakana akan beroperasi kembali.
Para pelaku penambang sudah membawa kembali alat berat mereka di lokasi PETI sejak Minggu (9/2/2025) pagi tadi,
Meskipun sudah ada teguran dari pemerintah daerah soal aktivitas ini, praktik ilegal ini direncanakan akan kembali beroperasi menggunakan alat berat dengan modus pengambilan material jalan kantong produksi.
Sebenarnya, keberadaan PETI yang menggunakan alat berat di Dopalak telah menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.
Para pelaku usaha ini diketahui menggali emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah daerah sudah memberikan peringatan secara serius atas praktik yang tak memiliki izin itu. Namun, hal itu tampaknya tidak memberi efek jera bagi para pelaku.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan meskipun beberapa hari lalu aktivitas ilegal ini tidak beroperasi, para penambang ilegal yang gunakan alat berat itu kini melakukan aksinya lagi.
“Pelaku PETI yang menggunakan alat berat ini seperti kebal hukum, karena mereka kembali beroperasi. Padahal, aktivitas mereka ini sangat membahayakan masyarakat sekitar,” katanya.
Sejumlah warga Dopalak juga mengeluhkan dampak negatif yang berpotensi akan terjadi jika praktik ini terus dibiarkan. Mereka takut, kondisi lingkungan semakin akibat praktik ini.
“Banyak warga yang hidup di sekitar sungai yang mereka tambang. Ini jika dibiarkan, bisa banyak yang akan korban ketika banjir bandang datang,” jelasnya.
Warga setempat mendesak, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) harus mengambil tindakan yang lebih serius untuk menertibkan tambang ilegal yang gunakan alat berat tersebut.
Pasalnya, penambangan ilegal menggunakan alat berat di Dopalak, semakin mengkhawatirkan, karena dampaknya yang dapat merusak lingkungan secara permanen.
“Kami berharap agar tindakan yang lebih tegas dapat diambil agar para pelaku PETI ini dapat dihentikan secara permanen,” pungkasnya.