Sosial

Kebun Petani Plasma di Buol Didatangi Puluhan Personel Brimob, Ada Apa?

×

Kebun Petani Plasma di Buol Didatangi Puluhan Personel Brimob, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dengan seragam anti peluru mendatangi para petani pemilik lahan plasma. (Foto: Forum Petani Plasma Buol)
Puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dengan seragam anti peluru mendatangi para petani pemilik lahan plasma. (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

Hibata.id – Puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dengan seragam anti peluru mendatangi tenda para petani pemilik lahan plasma yang terletak di Desa Maniala, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada 8 Februari 2024.

Tak hanya itu, mereka juga mendatangi masyarakat petani pemilik lahan plasma di desa Jatimulya yang sedang melakukan aktivitas kerja bakti di Masjid untuk persiapan acara menyambut Isra’ Mi’raj.

Pasalnya, pada 8 Februari 2024 itu bertepatan satu bulan aksi penghentian sementara operasional kebun plasma oleh petani pemilik lahan yang bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations.

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain mengatakan, pihaknya sempat mepertanyakan perihal kedatangan puluhan petugas itu. Namun, jawaban yang diberikan tidak sesuai hanya sekedar mengambil dokumentasi dan memeriksa kondisi di perkebunan plasma.

“Saat ditanyakan terkait keperluannya, salah seorang personel Brimob hanya menjawab bahwa mereka sekedar mengambil dokumentasi dan memeriksa kondisi di perkebunan plasma untuk bahan laporan kepada atasannya,” kata Fatrisia Ain

Baca jugaPetani Sawit di Buol akan Menghentikan Sementara Operasional Kebun Plasma di PT. HIP

Fatrisia bilang, sejak tanggal 19 Januari hingga 7 Februari 2024, aparat Brimob kerap mendatangi areal-areal kebun plasma milik masyarakat Buol yang sedang berlangsung aksi penghentian sementara operasional kebun plasma yang dimulai sejak tanggal 08 januari 2024.

Rencananya, kata Fatrisia, penghentian sementara operasional kebun plasma akan terus dilakukan sampai adanya itikad baik dari pihak perusahaan mitra inti yakni PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk melakukan negosiasi atau musyawarah dengan masyarakat.

“Musyawarah dengan masyarakat harus secara menyeluruh, adil dan transparan terkait kerugian-kerugian yang diderita masyarakat selama belasan tahun bermitra dengan Perusahaan sawit tersebut,” jelasnya

Forum Petani Plasma Buol (FPPB) yang sedang berkumpul (Foto: FPPB)
Forum Petani Plasma Buol (FPPB) yang sedang berkumpul (Foto: FPPB)

Alih-alih merespon tuntutan negosiasi dan musyawarah dari petani pemilik lahan, katanya, PT.HIP justru terkesan terus melakukan upaya intimidasi dengan pengerahan aparat berlebihan hingga ancaman kriminalisasi terhadap petani.

Sebab, katanya, saat ini pihak perusahaan dan pengurus koperasi melakukan upaya kriminalisasi dengan membuat laporan ke Polda Sulteng dan Polres Buol.  Dimana, ada 4 orang petani/pemilik lahan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana dibidang Perkebunan.

“Ada 4 orang petani/pemilik lahan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana dibidang Perkebunan, terkait pendudukan dan penguasaan lahan perkebunan hingga dugaan tindakan penghasutan untuk menghentikan produksi,” ungkapnya

Baca jugaSudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

Selain itu, katanya, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, akan ada upaya pembukaan paksa yang akan dilakukan oleh PT.HIP dengan dikawal aparat Brimob Polda Sulteng pasca pemilihan Presiden 2024 nanti.

“Informasi ini juga kami nilai sebagai upaya menakut-nakuti petani yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang selama kemitraan berlangsung tidak diberikan oleh PT.HIP,” jelasnya

Olehnya, ia mendesak, hentikan intimidasi dan tindakan menakut-nakuti petani plasma yang sedang melakukan aksi untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya dari PT. HIP.

“Hentikan pemanggilan dan proses hukum terhadap 4 orang petani pemilik lahan dan pengurus FPPB yang telah dipanggil oleh Polda Sulteng,” tegasnya

Selain itu, katanya, PT. HIP harus segera menemui petani pemilik lahan untuk melakukan negosiasi dan klarifikasi atas utang milik petani yang diklaim sepihak oleh perusahaan

“Termasuk terkait pengembalian sertifikat/SHM milik petani,” pungkasnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600