Dari hasil penggeledahan Agus, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan peralatan lainya. Seperti sedotan, pireks kaca hingga korek api gas yang diduga digunakan mengkonsumsi sabu.
AR mengaku, jika sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AAA di wilayah Sulawesi Tengah. Hingga kini pelaku yang berinisial AAA masih dilakukan pengejaran oleh aparat.
Baca Juga: Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo, mengatakan, bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AR diancam dengan pidana penjara paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp 8 miliar atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” kata AKP Ricky P. Parmo, Rabu (12/06/2024).
Atas kasus ini, Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.