Hibata.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buol, pada Senin (12/11/2024)
RDP ini diadakan sebagai respons terhadap tuntutan FPPB setelah aksi mereka pada 30 Oktober 2024, yang mendesak untuk berdialog dengan anggota DPRD Buol periode 2024-2029.
RDP tersebut dipimpin oleh Ahmad Kuntuamas, Wakil Ketua II DPRD Buol, dan dihadiri oleh sejumlah petani yang merasa dirugikan oleh kemitraan dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP).
Fatrisia Ain, Koordinator FPPB, mengungkapkan bahwa petani terjerat hutang yang tidak jelas asal dan penggunaannya, dengan total mencapai Rp 1.079 triliun, akibat pengelolaan kebun yang tidak transparan.
Menurut FPPB, kemitraan ini disinyalir sebagai upaya untuk menguasai lahan-lahan masyarakat Buol yang sebelumnya digunakan untuk pertanian.
Selain itu, FPPB menyoroti bahwa PT. HIP belum memenuhi kewajibannya sejak beroperasi pada 1996, yakni menyerahkan 20% dari luas HGU mereka untuk kemitraan dengan petani.
“Petani juga mengeluhkan ketidaktransparanan pengurus koperasi yang sering mengambil keputusan tanpa sepengetahuan anggota,” kata Fatrisia Ain.
Menurut Fatrisia, keputusan-keputusan strategis yang tidak melibatkan petani dalam proses pengambilan keputusan ini semakin memperburuk hubungan antara pengurus koperasi dan petani.
Seniwati, Sekretaris FPPB, juga mengkritik keputusan Pj. Bupati Buol yang memfasilitasi penandatanganan MoU baru antara pengurus koperasi dan PT. Usaha Kelola Maju Investasi.
Padahal, kata Seniwati, masalah dengan PT. HIP belum terselesaikan. Menurutnya, langkah ini justru berpotensi memperburuk situasi kemitraan yang sedang dihadapi para petani.
FPPB berharap, melalui RDP ini, DPRD Buol dapat mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah kemitraan, dengan menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
FPPB juga mendorong Pemerintah Kabupaten Buol untuk segera membentuk peraturan daerah yang memberikan perlindungan hukum bagi petani dalam kemitraan sawit.
Sementara itu, Ahmad Kuntuamas menyatakan bahwa DPRD Buol akan mempelajari lebih lanjut mengenai kemitraan ini, serta meminta data terkait kemitraan antara petani dan PT. HIP dari Pemerintah Daerah untuk memperdalam pemahaman.
“DPRD juga berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dengan serius,” jelasnya.
Terkait usulan pembentukan peraturan daerah yang melindungi petani, DPRD menyambut positif dan menganggapnya sangat penting.
Pihak Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Asisten dan Dinas Pertanian, juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan peraturan daerah tersebut.
DPRD Buol akan mengundang pihak-pihak terkait untuk pertemuan lanjutan dalam waktu dekat guna membahas lebih dalam masalah kemitraan ini.
“Kami akan mengambil tindakan tegas jika pihak-pihak yang diundang tidak memenuhi undangan tersebut,” pungkasnya.