Hibata.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Gorontalo pada Jumat (6/12/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pendapatan retribusi daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Anggota Komisi II, Fadli Hasan, menjelaskan bahwa UU HKPD akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Samsat dalam menghadapi aturan baru tersebut.
“Kami ingin memastikan bagaimana Samsat Kabupaten Gorontalo mempersiapkan diri, terutama dalam hal perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Fadli. Ia menambahkan, aspek ini berhubungan erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.
Fadli juga menyoroti beberapa perubahan yang akan dihadirkan oleh UU HKPD, termasuk pembagian variabel pajak antara tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Menurutnya, Samsat Kabupaten Gorontalo menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Provinsi Gorontalo.
“Provinsi Gorontalo tahun ini telah melampaui target PAD, dan kami berharap ke depan semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dapat terus mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah,” tambah Fadli.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung penerapan UU HKPD serta meningkatkan pengelolaan sektor pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah.