Kriminal

Konten Kreator ‘Masak’ yang Jadi Tersangka, Ternyata ASN BPTP Gorontalo

×

Konten Kreator ‘Masak’ yang Jadi Tersangka, Ternyata ASN BPTP Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku yang akrab disapa AAN ini ternyata merupakan ASN di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo. Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id
Terduga pelaku yang akrab disapa AAN ini ternyata merupakan ASN di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo. Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

Hibata.id – Seorang konten kreator ‘masak’ di Kota Gorontalo berinisial AKR (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa AAN ini ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo.

AKR kini mendekam di tahanan Polresta Gorontalo Kota karena tega melakukan penganiayaan terhadap ARA (32) yang diduga kuat merupakan pria selingkuhan istrinya.

Baca juga: Konten Kreator Masak di Gorontalo Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Kasus bermula ketika pelaku AKR tengah mencari keberadaan istrinya. Kemudian dirinya melacak keberadaan sang istri melalui Handphone.

Pelacakan pun berhasil, pelaku AKR mendeteksi jika istrinya sedang berada di sebuah tempat. Pelaku kemudian menelusuri titik lokasi yang didapatkan.

Baca Juga: Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia

Lokasi itu kemudian mengantarkan pelaku di sebuah kos kosan yang ada di Kota Gorontalo. Setelah sampai di sana, dirinya mendapati bahwa sendal istrinya berada di depan sebuah kamar.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menerobos masuk kedalam kamar kos. Sebab, kala itu kamar kos dalam posisi setengah terbuka.

Saat membuka pintu kamar, dirinya melihat ARA sedang memeluk istrinya. Spontan pelaku saat itu terbakar api cemburu.

Baca Juga: Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop

Dengan cepat pelaku langsungsung mengeluarkan pisau badik yang berada di dalam tas dan langsung menyerang korban dengan membabi buta. Beruntung, korban masih bisa selamat meski dengan luka di sekujur tubuh.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa sebelum kejadian itu, pelaku juga sudah mengingatkan kepada korban bahwa jangan pernah lagi berhubungan dengan istrinya.

“Antara AKR dan istrinya sedang ada masalah rumah tangga, dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan korban ARA” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga: Sebut SH ‘Sarjana Hutu’, Akun Gorontalo Karlota Bakal Dilaporkan

Akibat kejadian itu, kini korban ARA tengah mendapatkan perawatan serius karena luka yang dialaminya. Sementara pelaku akan ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan. Dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit,” ujarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.” ia menandaskan.

Baca Juga: 6 Pelaku Pencurian Knalpot Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Warga diminta untuk selalu mengedepankan hukum sebagai jalan keluar.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600