Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Bimtek yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai prosedur hukum dan administrasi dalam penanganan dugaan pelanggaran agar tercipta pemilu yang transparan dan adil.
Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber hadir untuk memberikan materi penting terkait pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Narasumber pertama, dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, memaparkan tentang penanganan pelanggaran administrasi Pilkada 2024.
Materi ini diperkuat dengan kehadiran akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Zamroni Abdussamad, yang menyampaikan materi tentang logika dan metode penalaran hukum dalam penyusunan pendapat hukum.
Ketua KPU Gorontalo Utara mengungkapkan bahwa Bimtek ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis dan Hukum dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para petugas pemilu terkait penyelesaian pelanggaran administrasi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi,” jelasnya.
Bimtek ini juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran administrasi selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara.
Melalui edukasi yang lebih baik, KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berintegritas tinggi.