Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menerima dokumen perbaikan syarat administrasi dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari terakhir masa perbaikan, Minggu (8/9/2024). Dokumen tersebut diserahkan di Aula RPP Saronde hingga batas waktu pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa seluruh pasangan calon memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan persyaratan administrasi.
Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Bahas Persiapan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada 2024
Pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar menjadi yang pertama menyerahkan dokumen perbaikan, diikuti oleh pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, serta terakhir pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf.
“Seluruh dokumen perbaikan diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan juga diserahkan langsung ke KPU,” kata Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi mendalam terhadap poin-poin perbaikan yang diajukan oleh masing-masing calon. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 September mendatang.
Baca Juga: Ketua KPU Gorut Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN
“Jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan dalam dokumen yang diperbaiki, hal ini berpotensi memengaruhi kelayakan calon. Tahapan perbaikan administrasi hanya diberikan satu kali tanpa perpanjangan,” ujar Sofyan, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi setiap pasangan calon.
Proses perbaikan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan setiap calon memenuhi seluruh syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku.