Hukum

KPU Heran Sengketa Pilpres di MK Malah Persoalkan Pembagian Bansos

×

KPU Heran Sengketa Pilpres di MK Malah Persoalkan Pembagian Bansos

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK/Hibata.id
Suasana sidang sengketa Pilpres di MK/Hibata.id

Hifdzil Alim menyatakan, pemohon tidak mengajukan klaim adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan mengkritisi isu-isu seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang diduga memengaruhi pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

Baca Juga: Daun Pepaya, Obat Herbal DBD Ini Bisa Tingkatkan Jumlah Trombosit

Hifdzil meyakini bahwa argumen yang disampaikan oleh pemohon keliru. Sehingga permohonannya menjadi kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.

“Dengan demikian, permohonan pemohon jelas telah menyimpang dari pokok permasalahan dan semakin tidak jelas dalam membuktikan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” tegasnya.

Dia berpendapat bahwa klaim pemohon terkait nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang diduga memengaruhi pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan dugaan pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Baca Juga:  Efek Domino Dugaan Kriminalisasi di Desa Tupa, Warga jadi Takut Sampaikan Aspirasi

Oleh karena itu, tidak tepat jika hal-hal tersebut dipersoalkan melalui jalur Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024.

“MK hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Oleh karena itu, muatan permohonan pemohon bukanlah muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tambah Hifdzil.

Baca Juga:  Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

Baca Juga: Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) seakan menuduh KPU RI tidak independen dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024. Namun, dalam tanggapannya, KPU RI yang diwakili oleh kuasa hukum Hifdzil Alim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sama sekali tidak benar.

Hifdzil menyatakan, “Klaim pemohon tentang kehilangan independensi penyelenggara Pemilu akibat intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon, adalah klaim yang lemah dan tidak berdasar.” Dia menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga yang sangat independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi, karena proses seleksinya ketat dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR.

Baca Juga:  Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

“Ada prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU RI. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya ada di tangan presiden, tetapi juga di tangan DPR,” jelas Hifdzil.

Oleh karena itu, Hifdzil yakin bahwa argumen pemohon yang menyatakan KPU RI lemah dalam hal independensi tidak memiliki dasar yang kuat. “Ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah hilang karena adanya intervensi kekuasaan,” tandasnya.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600