Hibata.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di KM 18, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya memicu krisis air bersih tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah Kapolda Gorontalo menerapkan sistem pembiaran terhadap aktivitas ini?
Kerusakan Lingkungan Akibat PETI
Masifnya aktivitas tambang ilegal di KM 18 telah mengubah wajah Kecamatan Popayato dan sekitarnya. Sungai-sungai yang dulu menjadi sumber air bersih kini tercemar limbah berbahaya. Pencemaran ini tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam ekosistem lokal.
“Kami kesulitan mendapatkan air bersih. Air sungai yang biasa kami gunakan sudah tidak layak pakai,” ujar salah seorang warga Popayato. Selain itu, pembukaan lahan tambang secara sembarangan meningkatkan risiko longsor dan banjir.
Kerusakan lingkungan ini terjadi akibat ketiadaan pengawasan ketat terhadap kegiatan tambang ilegal. Para pelaku sering kali beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang, meninggalkan tanah rusak dan air tercemar yang sulit dipulihkan.
Lemahnya Penegakan Hukum
Salah satu penyebab utama maraknya PETI di KM 18 adalah lemahnya penegakan hukum. Meskipun aturan sudah jelas, tindakan tegas dari aparat kepolisian, termasuk Kapolda Gorontalo, dinilai belum optimal. Hal ini memunculkan persepsi masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah kurangnya sumber daya untuk mengawasi wilayah tambang ilegal yang luas serta dugaan adanya pengaruh dari pihak-pihak berkepentingan ekonomi. Akibatnya, pelaku tambang ilegal semakin berani melanjutkan aktivitas mereka.
Tantangan Bagi Kapolda Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, menghadapi tantangan besar untuk mengatasi masalah ini. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kebutuhan mendesak untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga lingkungan, dan masyarakat setempat juga diperlukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Langkah nyata seperti memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan menjadi bukti komitmen Kapolda dalam menangani permasalahan ini.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Gorontalo sedang tergerus. Kapolda Gorontalo harus segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan ini. Transparansi dan keterbukaan dalam menangani kasus PETI di KM 18 akan menunjukkan bahwa kepolisian benar-benar peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan organisasi lingkungan akan memberikan sinyal positif bahwa kepolisian siap menjadi pelindung hukum sekaligus penjaga alam. Tindakan nyata seperti menutup tambang ilegal dan merehabilitasi lingkungan akan memberikan dampak jangka panjang yang positif.
Saatnya Bertindak
Kapolda Gorontalo memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi persoalan ini. Dengan langkah yang tepat, institusi kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melestarikan lingkungan. Jangan sampai isu pembiaran terus mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
Perubahan dimulai dari tindakan nyata. Kini saatnya Kapolda Gorontalo mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Popayato dari krisis lingkungan yang semakin parah.