Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Siswa SMK Lakukan Pembantaian Sadis Terhadap Satu Keluarga

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Miris, Dosen UNM Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel