Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Baca Juga:  4 Pelaku Penganiayaan Sadis di Tambang Ilegal Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Eks Praja IPDN di Gorontalo Mangkir dari Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Persetubuhan

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Dugaan Pemerasan

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca halaman berikutnya…