Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan Seksual ASN Eks Praja IPDN: Polda Gorontalo Lengkapi Alat Bukti

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Mantan Ketua HMI Desak Rektor UNG Bekukan Mapala Butaiyo Nusa Usai Tragedi Diksar

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penganiayaan di Eks Terminal Andalas

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel