Kriminal

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka kepada 12 orang dalam kasus kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di eks terminal andalas.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon.

Baca Juga:  Pegawai BMKG Gorontalo Merekam Bagian Intim Wanita, Begini Kata Pimpinan

Baca juga; Tragedi Penikaman di Andalas, Polisi Amankan 11 Orang

Baca Juga:  Dugaan Pembunuhan Pemuda 18 Tahun Lokasi Tambang Ilegal Bulangita

Ade Permana bilang, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam.

Baca Juga:  Usai Siswa dan Guru, Seorang Paman di Kota Gorontalo Cabuli Ponakan

“Sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut,” kata Dr. Ade Permana saat konferensi pers pada Selasa (14/5/2024).

Baca halaman berikutnya…