Kriminal

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Ia bilang, pihaknya juga turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlis.

Tak hanya itu, ada juga 1 buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga:  Jurnalis di Gorontalo Jadi Korban Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Debt Collector

Baca juga; Pelaku Penikaman di Andalas Pakai Mobil, Polisi Lakukan Pengejaran

Baca Juga:  Mengejutkan! Axel Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat oleh Polda Gorontalo

Saat ini, katanya, 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga:  Sembunyi dalam Lemari, 5 Tukang Judi di Kota Gorontalo Diringkus

“12 tersangka ini diancam 8 tahun penjara,” pungkasnya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel