Kriminal

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana saat melakukan konferensi pers pada Selasa (14/5/2024). (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

 Awalnya, katanya, pihaknya mengamankan 11 orang, diantaranya; RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44).

Baca Juga:  Polres Pohuwato Tahan 2 Mobil Bermuatan Solar, Diduga Disuplai ke PETI

“Dari hasil penyelidikan, kami kembali mengamankan SK (26) sehingga total semua ada 12 orang,” jelasnya

Baca juga; RH Ditikam di Andalas, Pelaku OTK Dalam Pengejaran Polisi

Baca Juga:  Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sedangkan sementara 11 lainnya turut membantu.

“11 orang lainnya ini turut membantu SK dan mereka mempunyai peran masing masing” ujarnya

Baca Juga:  Jual Mobil Rental, Warga Gorontalo Diringkus di Daerah Minahasa

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel