Hibata.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, menyarankan agar wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikaji lebih mendalam sebelum diimplementasikan.
“Baiknya dikaji dulu, karena dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yang sudah ditentukan syariat. Sementara itu, anak sekolah tidak semuanya termasuk golongan miskin atau membutuhkan bantuan,” ujar Kiai Cholil melalui unggahan di platform media sosial X, Jumat (17/1/2025).
Kiai Cholil menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dengan sedekah atau infak. Menurutnya, zakat memiliki peruntukan yang lebih spesifik, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan apakah dana tersebut sesuai digunakan untuk program MBG atau kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan siswa.
“Mungkin secara syariah bisa dipertimbangkan pemanfaatan dana zakat untuk MBG. Namun, secara etika dan akhlak, hal itu kurang tepat, karena ini adalah janji kampanye presiden dan program nasional, bukan bagian dari santunan,” jelas Kiai Cholil.
Ia juga mengingatkan risiko yang dapat muncul jika wacana tersebut direalisasikan, seperti menimbulkan kesan bahwa Indonesia adalah negara dhuafa. Menurutnya, hal ini dapat berdampak pada citra bangsa di mata internasional.
Sebagai alternatif, Kiai Cholil menyarankan agar pendanaan program MBG memanfaatkan dana hasil penindakan tindak pidana pencucian uang. Dana tersebut, katanya, merupakan uang negara yang telah disita dari pelaku kejahatan, sehingga lebih layak dialokasikan untuk program-program sosial seperti MBG.
“Dana hasil kejahatan yang disita negara dapat dialokasikan untuk rakyat. Biarkan zakat, sebagai dana umat yang bersifat sakral dan berbasis keimanan, digunakan sesuai tujuan syariah yang telah ditetapkan,” pungkas Kiai Cholil.