Hibata.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, masyarakat Muslim di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan hewan kurban. Salah satu yang paling umum dipilih adalah kambing.
Namun, pemilihan kambing kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat syariat Islam agar ibadah kurban sah dan diterima Allah SWT.
Syarat utama kambing kurban mencakup empat aspek penting: jenis hewan, usia, kesehatan, dan kondisi fisik. Kambing yang dipilih harus termasuk hewan ternak halal, tidak memakan najis, serta dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
“Usia kambing yang sah untuk kurban adalah minimal dua tahun dan sudah memasuki tahun ketiga,” kata Ustaz Abdul Karim, praktisi fiqih kurban. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang menjadi rujukan umat Islam dalam berkurban.
Hewan Kurban Harus Bebas dari Cacat
Selain usia, kesehatan fisik kambing menjadi faktor penentu keabsahan kurban. Hewan tidak boleh mengalami cacat seperti buta, pincang, kurus ekstrem, atau tidak memiliki sumsum tulang. Cacat-cacat tersebut dapat mengurangi nilai ibadah dan tidak sesuai dengan prinsip memberikan yang terbaik dalam berkurban.
Penting pula memastikan kambing tidak mengonsumsi makanan najis, karena dapat memengaruhi kehalalan daging dan kesucian ibadah kurban.
Penyembelihan kambing kurban dilakukan pada hari tasyrik, yaitu 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Meskipun waktu ini bukan syarat sah kambing, namun sangat menentukan sahnya pelaksanaan ibadah kurban secara keseluruhan.
Memilih kambing kurban yang memenuhi syarat bukan hanya soal sah tidaknya ibadah, tetapi juga mencerminkan ketulusan dan kesungguhan seseorang dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban juga menjadi bentuk kepedulian sosial karena dagingnya akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan memperhatikan setiap syarat tersebut, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban secara sempurna sesuai tuntunan syariat.