Hibata.id – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat mempercepat penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan mulai 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat sistem kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah dan DPR telah menyepakati langkah strategis untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus dilakukan secara terstruktur guna meningkatkan kualitas birokrasi,” ujar Rini.
Pengangkatan ASN Dimulai 2024
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati pula pelaksanaan rekrutmen Calon ASN (CASN) Tahun 2024. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan bahwa seluruh instansi mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Bahtra.
Penataan Pegawai Non-ASN Sejak 2005
Sejak 2005, pemerintah telah melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk memberikan kepastian status kepegawaian. Dengan kesepakatan ini, proses tersebut akan diselesaikan secara sistematis.
Pemerintah mencatat bahwa pada 2024 telah dilaksanakan seleksi CASN dengan total formasi 1.266.081, terdiri atas 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 formasi PPPK (data per Januari 2025). Seleksi CPNS dimulai Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap pertama berlangsung pada September 2024 dan tahap kedua pada Januari 2025.
Menurut Rini, formasi PPPK yang ditetapkan pada 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah. Hal ini sebagai bagian dari solusi pemerintah dalam menyelesaikan status kepegawaian non-ASN di berbagai instansi.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan sistem kepegawaian nasional semakin tertata dan profesional, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien.