Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Pemda Pohuwato Ternyata Sudah Minta Penutupan Sementara Aktivitas PETI Dengilo, Tapi…

×

Pemda Pohuwato Ternyata Sudah Minta Penutupan Sementara Aktivitas PETI Dengilo, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat lintas sektor membahas aktivitas pertambangan di Kecamatan Dengilo, Rabu, 18 Juni 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam itu menghasilkan keputusan tegas: seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Dengilo ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas tambang liar. Salah satu sorotan utama adalah munculnya 48 kasus malaria di wilayah itu, yang diduga berasal dari kubangan bekas tambang yang menjadi sarang nyamuk.

“Tambang ilegal ini dilematis. Dilarang tidak, dibiarkan juga tidak. Tapi yang paling penting, semua pihak harus bertanggung jawab menekan dampak buruknya. Jangan sampai pemerintah harus turun dengan tindakan tegas karena fasilitas umum ikut rusak,” ujar Iwan dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Dengilo.

Baca Juga:  Rugikan Warga Sekitar, Camat Diminta Tindak Perusahaan Batu Pica di Molangato

Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur TNI/Polri, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, kepala desa se-Kecamatan Dengilo, tokoh adat, serta perwakilan organisasi penambang. Camat Dengilo, Zakir Ismail, menyatakan pihaknya kesulitan berkoordinasi dengan para pelaku tambang.

“Entah kepada siapa kami harus meminta informasi dan berkoordinasi,” kata Zakir Ismail dalam notulen yang ia tandatangani.

Ketua APRI Pohuwato, Limonu Hippy, menyebut DPRD melalui Komisi II telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih dalam persoalan ini. Ia menegaskan bahwa kubangan bekas tambang wajib ditimbun kembali. “Kalau ingin dapat respons positif dari pemerintah, pelaku tambang harus menjaga fasilitas umum,” ujarnya.

Baca Juga:  PETI di Hulawa Terus Beroperasi, Pemda dan APH Mandul?

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyatakan aktivitas tambang wajib mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2025 agar tidak merusak lingkungan. Kepala Kesbangpol menambahkan bahwa aktivitas keluar-masuk penambang harus dilaporkan dalam 1×24 jam, dan wajib mematuhi hukum adat.

Sejumlah kepala desa juga menyuarakan keprihatinan. Mereka sepakat bahwa tambang tidak perlu ditutup total, tetapi perlu pengaturan ketat. Kepala Desa Padengo menilai lokasi tambang yang mengancam fasilitas umum harus ditutup. Sementara Kepala Desa Karya Baru mendorong adanya pos pengawasan sebagai pintu masuk tambang.

Baca Juga:  Aktivis Minta Bahlil Lahadalia Datang Ke Pohuwato untuk Lihat Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Kapolsek Paguat menyatakan bahwa meski kewenangan polisi terbatas, semua aktivitas di wilayah tersebut tetap harus dilaporkan. Danpos Komaril 1313-01 Paguat menyarankan penataan ulang agar penambang memahami aturan.

Langkah-langkah konkret akan segera diambil selama masa penutupan. Penambang diminta menimbun kembali lubang bekas tambang yang tidak lagi produktif, memperbaiki fasilitas umum yang rusak, serta ikut dalam program rehabilitasi lingkungan dan normalisasi sungai.

Pemerintah juga akan memasang baliho peringatan di lokasi tambang sebagai bagian dari upaya edukasi dan penegakan aturan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600