Nasional

Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian di Kabinet Merah Putih

×

Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian di Kabinet Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Perpres Nomor 139 Tahun 2024: Penataan Kementerian di Kabinet Merah Putih/Hibata.id
Perpres Nomor 139 Tahun 2024: Penataan Kementerian di Kabinet Merah Putih/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Perpres ini mengatur tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.

Scroll untuk baca berita

Dalam Perpres ini, tercantum bahwa Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian. Beberapa kementerian tersebut meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  41. Kementerian Lingkungan Hidup
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
  43. Kementerian Koperasi
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  45. Kementerian Pariwisata
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Baca Juga:  HUT Ke-5 JMSI, Dorong Literasi Lewat Program “JMSI Goes to School”

Koordinasi Tugas Kementerian

Baca Juga:  Cara Unik Warga Bonebol Agar Bisa Bertemu Presiden Jokowi

Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki tugas untuk mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga, antara lain:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoordinasikan kementerian terkait, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengawasi kementerian-kementerian yang berhubungan dengan perekonomian.

Baca Juga:  Irwasda Polda Gorontalo Berikan Pembekalan Siswa SPN Angkatan 52

Pembubaran Sekretariat Kabinet

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Peraturan ini menyatakan bahwa semua sumber daya manusia yang menduduki jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai adanya pengaturan lebih lanjut.

Batas Waktu Penataan Organisasi

Perpres ini menegaskan bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600