Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Perpres ini mengatur tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam Perpres ini, tercantum bahwa Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian. Beberapa kementerian tersebut meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
Koordinasi Tugas Kementerian
Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki tugas untuk mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga, antara lain:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoordinasikan kementerian terkait, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengawasi kementerian-kementerian yang berhubungan dengan perekonomian.
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Peraturan ini menyatakan bahwa semua sumber daya manusia yang menduduki jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai adanya pengaturan lebih lanjut.
Batas Waktu Penataan Organisasi
Perpres ini menegaskan bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.