Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kian tak terkendali. Alih-alih mendapat pengawasan, tambang ilegal tersebut justru semakin menggila, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif dan menyayat nurani.
Tanah yang dulunya subur kini berubah menjadi lahan mati. Hutan dibabat habis, ekosistem terganggu, dan suara bising alat berat menggelegar tanpa henti di antara sunyinya jeritan alam yang tak berdaya.
Pada pantauan langsung Hibata.id pada Rabu, 25 Juni 2025, menyaksikan sejumlah alat berat beroperasi bebas, seolah tanpa beban hukum. Tidak terlihat aparat atau petugas pengawasan di lokasi. Para pelaku tambang berjalan dengan tenang, seperti berada di wilayah sah yang dilindungi hukum. Padahal, kenyataannya ini adalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara sistematis.
Yang mengejutkan, beberapa titik tambang ilegal tersebut berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan lokal—tepat di belakang kantor Camat Dengilo. Sebuah ironi yang menyakitkan: simbol pemerintahan justru berdiri membisu di hadapan kejahatan ekologis yang berlangsung terang-terangan.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Camat Dengilo, Zakir Ismail, tidak memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari tim Hibata.id justru berujung pada sikap tidak kooperatif. Nomor kontak wartawan kami bahkan diduga diblokir, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Diamnya Camat Dengilo, Zakir Ismail ini menjadi bola panas. Sejumlah pihak menduga, dirinya hanya menutup mata dengan aktivitas ilegal itu, bahkan dirinya diduga terlibat dalam praktik itu. Padahal, PETI jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum