Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 19 orang remaja.
Konferensi tersebut berlangsung di Aula Bidang Humas Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Kamis (30/01/2025).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, SIK, MT, menyampaikan bahwa Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
“Kasus ini terjadi dalam rentang waktu antara Sabtu (18/01/2025) hingga Kamis (23/01/2025) di beberapa lokasi berbeda, termasuk Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo; Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto; serta Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur,” jelas Kombes Desmont.
Kronologi Kejadian
Panit 2 Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii, SH, menambahkan bahwa kasus ini bermula Sabtu (18/01/2025) saat korban merayakan ulang tahunnya di rumah hingga pukul 23.30 WITA.
Usai acara, seorang remaja berinisial RP menjemput korban dan membawanya ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan.
“Di lokasi tersebut, pelaku RP memaksa korban untuk berhubungan badan meski korban menolak. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara paksa,” ujar IPTU Pranti.
Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan di Terminal Transit Telaga. Korban kemudian menghubungi teman berinisial FS yang membawanya ke rumahnya di Limboto.
Di rumah tersebut, korban kembali mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan oleh beberapa remaja lainnya, termasuk IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI, dan RST.
Kelanjutan Kasus
Pada Senin (20/01/2025), korban masih berada di rumah salah satu pelaku berinisial KAK. Malam harinya, korban meminta KAK untuk mengantarnya ke rumah temannya yang berlokasi di Kelurahan Padebuolo.
“Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh sejumlah remaja, di antaranya MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH, MMM, dan RS,” ungkap IPTU Pranti.
Korban akhirnya ditemukan pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA setelah dijemput anggota kepolisian di sebuah rumah di Bengsol.
Penetapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, Polda Gorontalo telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara itu, proses hukum terhadap 12 pelaku anak akan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.