Hibata.id – Aktivitas pengerjaan proyek jalan usaha tani yang dikerjakan oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera di Desa Samalore, Toili, Banggai mendapatkan sorotan. Hal itu lantaran tambang galian C yang digunakan untuk pengambilan material jenis batu dan pasir diduga ilegal.
Salah satu Aktivis, Hairudin, mengecam aktivitas tambang yang dinilai melanggar hukum itu. Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kontraktor penyedia jasa pengerjaan proyek tersebut.
“Kami meminta kepada kepolisian khususnya di wilayah hukum Toili untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas kontraktor yang diduga mengambil material tambang galian C secara ilegal di Desa Samalore, karena itu jelas melanggar hukum,” katanya kepada Hibata.id, 25 November 2025.
Ia menyebut, tambang galian C ilegal itu dapat merusak lingkungan karena meninggalkan kubangan “Hal ini dapat menyebabkan erosi saat hujan tiba yang dapat mengancam lingkungan sekitar galian, apalagi di sekitar lokasi itu ada kebun masyarakat,” terangnya.
Karena melakukan penambangan batu dan pasir secara ilegal, ia menilai pengerjaan proyek tersebut sangat sensitif dengan dugaan korupsi juga. Misalnya, ada porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelian material justru tidak digunakan.
“Sebab mereka sudah mendapatkan material ilegal secara gratis, kalau toh misalnya ada izin tambang galian C, harusnya ada porsi anggaran untuk pembayaran pajak, tapi karena ini ilegal maka itu tidak ada,” tandasnya.
Ia pun mengingatkan kembali agar kepolisian segera mungkin untuk mengusut masalah ini.