AKP Supomo bilang, pihaknya tidak hanya lakukan peneguran. Jika ditemukan, pihaknya langsung meminta pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi.
“Hasil dari operasi keselamatan, sekitar 29 kendaraan roda empat dan 1 roda dua yang menggunakan plat nomor modif (timbul) dan tidak sesuai spek,” kata AKP Supomo.
Baca Juga: 6 Aplikasi Musik Modern Hemat Kuota Internet
“Dengan berat hati, pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” ujar Kasat Lantas.
Di Tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana mengatakan, bahwa pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek akan ditindak tegas.
Baca Juga: Jelajah Wisata Gorontalo Paling Populer di Kalangan Traveler
Sebab itu sangat bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ). Pihaknya menghimbau agar plat seperti itu diganti.
Baca halaman berikutnya…