Nasional

Rekrut Honorer, Pemda Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

×

Rekrut Honorer, Pemda Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan penuntasan penataan honorer. Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sanksi Disiapkan

Scroll untuk baca berita

Menpan Anas khawatir, adanya pengangkatan baru bisa menimbulkan masalah baru di lain waktu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemda yang melanggar.

Baca Juga:  Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan dari Sandera KKB Setelah 1.5 Tahun

“Kami sudah sampaikan ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi diluar data yang baru ini tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya,” urainya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan secara regulasi sudah dilarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika melanggar, pemda akan dikenai sanksi.

Baca Juga:  Dilarikan ke IGD, Gilang Dirga Jalani Operasi

Baca Juga: Mengenal Shen Yinhao, Wasit Kontroversial yang Membuat Kecewa

Lebih lagi, pengangkatan tenaga honorer diluar ketentuan yang nantinya dibiayai oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dicatat sebagai kerugian keuangan negara.

“Jadi, memang regulasi tidak membolehkan lagi, para PPK mengangkat tenaga non asn dan apapun namnya, apakah dia sukarela dan sebagainya itu gak boleh,” ucapnya.

Baca Juga:  Menteri Agama: Santri Harus Teruskan Perjuangan Para Pendahulu

“Tentu sanksi itu diberikan kepada PPK, ya PPK itu karena ada kebutuhan dari PPK kalau misalnya itu dibayar dari Apbd itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya,” imbuh Haryomo.

 

Artikel ini telah terbit di media Liputan6.com dengan judul: Pemda Nakal Rekrut Honorer Siap-Siap Kena Sanksi

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600