Hibata.id – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (21), terduga pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pelaku AA diamankan pada Selasa, 5 November 2024, pukul 16.30 WITA, di Jalan Prof. Dr. H.B. Jassin No. 1, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ketika tengah berjualan nasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Muhammad Kanz Antu (17).
Seorang pelajar yang kehilangan tasnya saat berenang di Kolam Renang Lahilote, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Tengah.
Di dalam tas tersebut, korban menyimpan dua unit ponsel, masing-masing merek Vivo Y12 dan Samsung A51, yang ditaksir bernilai total Rp6 juta.
“Begitu menerima laporan, Tim Resmob Otanaha langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol. Nur Santiko.
Berdasarkan hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan petunjuk dari nomor ponsel milik salah satu saksi, MIA, yang mengaku membeli salah satu ponsel curian dari AA.
Setelah berhasil melacak keberadaan pelaku, polisi segera menangkapnya dan membawa AA ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan bersedia menghadapi proses hukum. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan telah melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
Kombes Pol. Nur Santiko menegaskan bahwa Polda Gorontalo terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Provinsi Gorontalo dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.