Kota Gorontalo

Sanksi Menanti Bagi Pelaku Maladministrasi PPDB di Kota Gorontalo

×

Sanksi Menanti Bagi Pelaku Maladministrasi PPDB di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pemkot Gorontalo saat bertemua dengan Ombudsman Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Pemkot Gorontalo saat bertemua dengan Ombudsman Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Gorontalo belum rampung, tapi aroma ketidakberesan sudah lebih dulu tercium. Laporan dugaan maladministrasi mulai bermunculan—menggugah kembali memori publik akan praktik-praktik gelap dalam seleksi siswa baru yang selama ini membayangi.

Tak ingin kecolongan, Pemerintah Kota Gorontalo bersiap memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti bermain di balik meja.

Scroll untuk baca berita

“Saya sudah laporkan ke Pak Wali. Dan beliau menyatakan akan langsung menindak, lewat Dinas Pendidikan sebagai pelaksana PPDB,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah, usai bertemu Ombudsman Gorontalo, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:  Ismail Madjid: Pemimpin Jangan Hanya Bekerja dari Balik Meja

Dalam pertemuan itu, Deddy menerima laporan dari lembaga negara pengawas layanan publik tersebut. Dugaan maladministrasi itu terjadi pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Gorontalo, dilaporkan langsung oleh wali murid yang merasa dirugikan.

“Ada temuan nyata. Ini bukan asumsi, tapi pengaduan yang telah diverifikasi,” ungkap Deddy tanpa menyebut nama sekolah.

Meski belum dirinci bentuk maladministrasinya, pola dugaan biasanya berkutat pada praktik manipulasi zonasi, titipan nama, hingga penerimaan jalur prestasi yang tak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan, Pemkot Gorontalo Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah kota menyatakan akan mengambil langkah korektif sekaligus represif. Jika sebelumnya isu-isu serupa hanya berakhir di ruang rapat atau sekadar imbauan, kini Adhan Dambea—Wali Kota Gorontalo—disebut tak akan segan menindak langsung.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas sistem pendidikan sekaligus memberi pesan bahwa PPDB bukan lahan transaksi kekuasaan, melainkan pintu awal menuju keadilan dalam akses pendidikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem zonasi yang awalnya dimaksudkan untuk pemerataan justru membuka ruang abu-abu. Akurasi data domisili, verifikasi nilai prestasi, dan jalur afirmasi kerap dimanfaatkan oknum untuk meloloskan calon siswa dengan “jalur belakang”.

Baca Juga:  ​​Pemkot Gorontalo Raih Opini WTP 10 Kali Tanpa Jeda

Ombudsman sendiri telah menyoroti PPDB sebagai salah satu area rawan maladministrasi di seluruh Indonesia, dan Gorontalo bukan pengecualian.

Kini, publik menanti: apakah Wali Kota benar-benar akan bertindak? Atau semua ini akan kembali menjadi berita satu musim, lalu lenyap di tengah tahun ajaran yang bergulir?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600