Hibata.id, Australia – Pemerintah Australia menyiapkan aturan baru yang mendorong perusahaan teknologi seperti Meta Platforms, Google, dan TikTok untuk membayar konten berita.
Rancangan undang-undang itu dirilis Selasa dan akan diajukan ke parlemen pada 2 Juli 2026. Pemerintah ingin platform digital memberi kompensasi kepada media yang memproduksi berita.
Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan jurnalisme punya nilai ekonomi.
“Konten berita tidak boleh digunakan begitu saja tanpa bayaran yang layak,” kata Albanese.
Lewat skema News Bargaining Incentive, pemerintah akan mengenakan pajak 2,25 persen bagi platform yang tidak bekerja sama dengan media.
Sebaliknya, perusahaan yang mau membayar berita akan mendapat keringanan.
Pemerintah memperkirakan dana yang terkumpul mencapai 200–250 juta dolar Australia per tahun. Dana itu akan dibagi ke media berdasarkan jumlah jurnalis yang mereka pekerjakan.
Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan langkah ini untuk memperkuat industri berita.
Meta Platforms menilai aturan ini tidak tepat dan menyebut media secara sukarela membagikan konten di platform mereka.
Sementara Google juga menolak karena merasa sudah memiliki kerja sama dengan media dan menilai aturan ini tidak adil.
TikTok belum memberikan tanggapan.
Meski menuai kritik, termasuk dari Amerika Serikat, Albanese menegaskan pemerintah tetap fokus pada kepentingan nasional.
“Kami akan membuat keputusan untuk kepentingan Australia,” ujarnya.
Aturan ini jadi langkah lanjutan setelah kebijakan serupa pada 2021. Jika disahkan, Australia bisa kembali jadi contoh global dalam mengatur hubungan antara platform digital dan media berita.













