Hibata.id – Tragedi di tambang emas ilegal Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, masih menyisakan tanda tanya besar. Sepekan lebih sejak Nani Atune (53) meregang nyawa akibat tertimpa batu di lokasi pertambangan tanpa izin, proses hukum belum menunjukkan arah yang jelas.
Aparat kepolisian menyebut masih menyelidiki. Tapi publik bertanya: benarkah sedang menunggu waktu? Atau memang tak ada niat serius menuntaskan kasus ini?
Nani, warga Buntulia Selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis pagi, 5 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Menurut saksi, ia bukan sedang menambang—ia hanya hendak buang air besar di bawah area galian saat batu besar jatuh dari atas, menghantam kepala dan menewaskannya seketika.
“Korban tertimpa batu di kepala dan meninggal di tempat,” kata salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebut operator alat berat tak mengetahui keberadaan korban di bawah saat proses pengupasan tanah dilakukan. Excavator yang bekerja di atas lokasi diduga milik seseorang berinisial ZU alias Ka’ Jay, yang kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan insiden tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara. Excavator penyebab kematian belum disita. Sementara, status hukum pemilik lahan dan operator alat berat masih menggantung.
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan kanan patah. Kami masih dalami,” kata Kapolres singkat.
Sementara, status hukum pemilik lahan dan operator alat berat masih menggantung. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sudah jelas: penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Pasal 158 mengatur ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Wilayah Potabo memang telah lama dikenal sebagai salah satu titik panas tambang emas ilegal di bawah klaim Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun praktik di lapangan jauh dari prinsip legalitas dan keselamatan kerja. Pengawasan lemah, regulasi nyaris tak berlaku.
Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi, membenarkan bahwa korban adalah warganya. Namun ia belum berani menyimpulkan penyebab pasti kematian Nani. “Yang saya tahu korban kerja di tambang WPR. Tapi penyebab pastinya masih didalami,” ujarnya.
Kematian Nani Atune hanyalah satu dari rangkaian panjang tragedi di tambang-tambang ilegal Pohuwato. Aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di kabupaten ini telah lama menjadi rahasia umum: berlangsung terang-terangan, merusak lingkungan, dan menyimpan potensi kematian sewaktu-waktu.
Sayangnya, hingga kini, belum satu pun aktor utama tambang ilegal di daerah ini yang benar-benar dibawa ke meja hijau. Di sisi lain, hiruk-pikuk aktivitas tambang di Potabo belum berhenti. Lubang-lubang galian terus menganga, alat berat tetap beroperasi, dan nyawa penambang seakan hanya angka statistik.