Dirinya berharap agar pihak Kemenag Gorontalo segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat ditunggu oleh para pegawai yang sudah sekian lama menantikan hak mereka.
“Bila terus dibiarkan, dikhawatirkan keresahan ini akan berimbas pada kinerja dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama Kemenag,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenag Gorontalo melalui Ketua Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Dochmi Lachmudin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kesalahan ini memang murni dari pusat. Pihaknya hingga kini masih menunggu realisasi anggaran.
“Setelah pembayaran tukin dan THR di bulan April, lanjut pembayaran gaji ke 13 dan tukin ke 13, maka terjadi pagu minus,” kata Dochmi.
Menurutnya, jika revisi anggaran merupakan kewenangan Kemenag pusat dan Dirjen anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya saat ini sedang proses revisi anggaran dan itu bisa dipantau dari aplikasi kemenag.
“Biasanya oktober paling lambat. Tapi kami juga dari keuangan kanwil tidak bisa memastikan, karena prosesnya di kementerian keuangan,” ia menandaskan.