Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait buron Harun Masiku.
Pengumuman ini disampaikan KPK pada Selasa (24/12/2024). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto.
Alasannya adalah kebutuhan untuk memperkuat alat bukti dengan memanggil sejumlah saksi melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
KPK Kaji Penahanan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyidikan berjalan maksimal.
“Sprindik yang diterbitkan pada 23 Desember kemarin adalah pengembangan dari penyidikan perkara Harun Masiku. Kami membutuhkan waktu untuk memanggil kembali saksi-saksi dan menyita barang bukti terkait,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menambahkan, KPK tetap mengupayakan langkah penahanan Hasto. “Tunggu saja, kami pasti akan mengabarkan perkembangan lebih lanjut,” ujar Asep.
Pendapat MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung langkah KPK yang belum langsung menahan Hasto. Ia menilai tindakan ini wajar, mengingat penyidik perlu mempersiapkan alat bukti secara matang.
“Penahanan tergantung situasi. Jika bukti masih dikumpulkan, penyidik tidak perlu tergesa-gesa. Masa penahanan maksimal hanya dua bulan, jadi lebih baik memanfaatkan waktu untuk memperkuat bukti,” ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Namun, Boyamin menegaskan bahwa bukti terhadap Hasto sejatinya sudah cukup kuat, mengingat kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Harun Masiku. “Ini hanya tinggal menyangkutkan pihak yang terlibat. Jika memang diperlukan, penahanan bisa dilakukan segera,” tambahnya.
Boyamin juga menyebutkan sisi kemanusiaan bisa menjadi pertimbangan. “KPK mungkin mempertimbangkan bahwa Hasto, sebagai seorang Nasrani, diberi kesempatan merayakan Natal bersama keluarganya,” tuturnya.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya ini dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio F untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, DTI. Bukti ini diperoleh dari pengembangan proses pencarian DPO Harun Masiku, termasuk melalui pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik,” ujar Setyo.
Ia meminta masyarakat bersabar terkait waktu penahanan Hasto. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penguatan Bukti dan Proses Hukum
KPK terus mengintensifkan upaya pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan secara tuntas.
Barang bukti yang telah disita akan menjadi dasar kuat dalam proses persidangan. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.