Scroll untuk baca berita
Kriminal

Usai Viral Aksi Pengeroyokan, 6 Debt Collector di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Usai Viral Aksi Pengeroyokan, 6 Debt Collector di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector/Hibata.id
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector/Hibata.id

Hibata.id – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang konsumen di jalan raya. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah tersebar luas pada Senin (24/3).

Dalam rekaman yang beredar, tampak beberapa pelaku menggunakan batu dan balok kayu untuk menganiaya korban. Beberapa orang lainnya terlihat mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.

Scroll untuk baca berita

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan pada Jumat (28/3).

Baca Juga:  Setubuhi Adik Ipar, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Identitas Enam Tersangka

Keenam tersangka yang diamankan adalah:

  1. GK (23), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya
  2. MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya
  3. RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi
  4. RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango
  5. MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo
  6. IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango
Baca Juga:  Pelaku Judi Berkedok Lomba Lari Jelang Sahur di Gorontalo Diamankan Polisi

Pasal yang Dikenakan

Menurut AKP Akmal, keenam tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Gunakan Kunci Duplikat, Pegawai Hotel di Gorontalo Curi Uang WNA

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKP Akmal.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Polisi juga mengingatkan agar setiap sengketa keuangan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa tindakan main hakim sendiri.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600