Hibata.id – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang konsumen di jalan raya. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah tersebar luas pada Senin (24/3).
Dalam rekaman yang beredar, tampak beberapa pelaku menggunakan batu dan balok kayu untuk menganiaya korban. Beberapa orang lainnya terlihat mengejar seorang pria yang diduga sebagai konsumen salah satu perusahaan pembiayaan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan pada Jumat (28/3).
Identitas Enam Tersangka
Keenam tersangka yang diamankan adalah:
- GK (23), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya
- MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya
- RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi
- RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango
- MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo
- IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango
Pasal yang Dikenakan
Menurut AKP Akmal, keenam tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKP Akmal.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Polisi juga mengingatkan agar setiap sengketa keuangan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa tindakan main hakim sendiri.