Hibata.id – Fenomena badut jalanan yang marak di berbagai sudut Kota Gorontalo kini menjadi sorotan serius Pemerintah Kota.
Badut yang awalnya hadir sebagai hiburan ringan kini dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Hampir di setiap persimpangan dan lampu lalu lintas, para badut berdiri sambil membawa speaker portabel dan berjoget mengikuti irama musik.
Aksi ini kerap disertai permintaan uang kepada pengendara yang melintas, sehingga bisa memungkinkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilainya telah menyimpang dari tujuan awal.
Dalam keterangan pers Minggu (4/5/2025), Adhan menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila fenomena ini tidak segera dihentikan.
“Ini sudah meresahkan masyarakat, baik warga lokal maupun pengunjung. Bahkan, ada titik jalan yang dihiasi belasan badut lengkap dengan kostum mencolok,” kata Adhan di rumah dinasnya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gorontalo.
Lebih jauh, ia menyebut praktik tersebut bukan lagi aksi individual, melainkan bagian dari pola pungutan liar (pungli) yang terorganisir.
Menurutnya, sejumlah badut diduga dikendalikan oleh oknum tertentu yang sengaja melibatkan anak-anak kecil untuk menarik simpati dan memperoleh keuntungan pribadi.
Sebagai langkah awal, Wali Kota memberikan batas waktu satu minggu bagi para pelaku untuk menghentikan aktivitas di jalanan.
Jika tidak diindahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial akan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penindakan.
“Saya tidak akan ragu. Bila masih ada yang beroperasi setelah batas waktu, kami akan bertindak. Tidak ada toleransi untuk pungutan liar berkedok hiburan,” tegasnya.
Adhan menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo hanya akan mendukung penggalangan dana yang dilakukan secara sah dan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid atau bantuan panti asuhan.
“Kalau untuk sosial, silakan. Tapi kalau ada sponsor yang membiayai kostum dan perlengkapan demi mencari keuntungan pribadi di jalan raya, itu sudah pungli dan melanggar hukum,” tambahnya.
Pemerintah Kota berharap kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga ketertiban dan citra Kota Gorontalo sebagai daerah yang aman, nyaman, dan tertata. Evaluasi akan dilakukan setelah tenggat waktu berakhir.