Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan mengambil langkah tegas terhadap warga dari luar daerah yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil setelah munculnya laporan tentang sejumlah warga luar kota yang kedapatan membuang sampah di beberapa titik di Kota Gorontalo.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kompleks gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Gorontalo, di mana beberapa kali ditemukan sampah yang dibuang oleh warga yang bukan berasal dari Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan tersebut. Ia bilang, langkah penindakan ini akan disesuaikan dengan regulasi yang akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Warga luar yang membuang sampah sembarangan di Kota Gorontalo akan kami tindak dengan tegas,” ujar Adhan saat berbincang dengan sejumlah tokoh masyarakat di rumah jabatan wali kota, Rabu (2/4/2025).
Adhan menambahkan bahwa Ia juga menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembaharuan atau perubahan peraturan daerah (perda) jika diperlukan, khususnya yang berkaitan dengan penegakan perda.
Untuk sementara, Adhan meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Mulki Datau, yang hadir dalam pertemuan tersebut, untuk meningkatkan pengawasan bersama dinas terkait. “Kasatpol PP harus menindaklanjuti,” tandas Adhan.