Hukum

Warung Miras Dekat Kantor Polisi Tilongkabila Ternyata Masih Bebas Beroperasi

×

Warung Miras Dekat Kantor Polisi Tilongkabila Ternyata Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

Hibata.id – Penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi minuman keras (miras) adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi berat.

Namun, di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo, sebuah warung diduga masih leluasa menjual berbagai jenis miras tanpa hambatan berarti.

Warung milik S alias Tara ini dikenal luas di kalangan konsumen miras.

Jenis yang dijual pun beragam, mulai dari miras tradisional seperti cap tikus hingga produk pabrikan dengan berbagai merek.

Ironisnya, aktivitas jual beli miras di tempat tersebut berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga pagi dini hari.

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi warung ini hanya berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila, yang juga berada di kompleks pusat pemerintahan kecamatan.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Masih Menuai Sorotan

Meski dekat dengan aparat penegak hukum, warung tersebut tetap beroperasi bebas, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di wilayah itu.

Hibata.id telah mengantongi bukti bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.

Kapolsek Tilongkabila, IPDA Andi Rustan, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa pemilik warung tersebut dikenal keras kepala.

Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan razia.

“Nanti akan dirazia lagi,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan langkah lebih konkret.

Baca Juga:  HMI Kritik Kinerja Bea Cukai Gorontalo, Berani Hanya Kepada Pedagang Kecil

Fakta ini menjadi sorotan publik, terlebih karena di wilayah yang sama, banyak tempat penjualan miras lain hingga pabrik cap tikus telah menjadi target razia aparat kepolisian.

Namun, keberadaan warung milik Tara ini seolah jarang tersentuh, kalaupun ada dirazia polisi, hanya minuman tradisional cap tikus yang diangkut.

Menjelang pergantian tahun, konsumsi miras di Bone Bolango diperkirakan meningkat signifikan.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual miras ilegal.

Langkah ini juga penting dalam mendukung program Asta Cita Presiden yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.

Baca Juga:  Polda Sulut dan Polres Bolmong Selatan Diminta Turun Tangan Tangani Kasus Penganiayaan di Tolutu

Situasi ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat kepolisian guna memutus rantai distribusi miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial.

Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya melakukan razia sporadis, tetapi juga mengawal penegakan hukum secara berkelanjutan.

Peran serta seluruh elemen masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan pelanggaran semacam ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan tantangan besar seperti ini, pemerintah daerah dan aparat kepolisian diharapkan mampu bersinergi untuk memastikan aturan ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600