Scroll untuk baca berita
Berita

Waspada Umrah Backpacker di Gorontalo, Apa itu?

×

Waspada Umrah Backpacker di Gorontalo, Apa itu?

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo H. Mansur Basir /Hibata.id
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo H. Mansur Basir /Hibata.id

Hibata.id – Fenomena umrah backpacker tengah menjadi sorotan masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo. Di mana perbincangan mengenai hal ini ramai di berbagai media sosial.

Istilah backpacker sendiri berasal dari kata back pack dalam bahasa Inggris, berarti tas punggung atau tas ransel.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

Nah, Umrah backpacker mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga sering disebut sebagai umrah mandiri.

Baca Juga:  BMKG Teliti Sesar Aktif di Gorontalo untuk Minimalkan Risiko Megathrust

Umrah backpacker populer karena biayanya yang relatif lebih murah, sebab tidak melibatkan agen travel resmi.

Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengenal istilah umrah mandiri dalam regulasinya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mansur Basir menegaskan, bahwa umrah backpacker tidak diatur dalam peraturan resmi.

Baca Juga: Tukin PPPK Kemenag Gorontalo Tak Kunjung Cair, Indikasi Korupsi?

Menurutnya, aturan yang berlaku adalah setiap perjalanan umrah harus dilakukan melalui PPIU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Baca Juga:  Hancurkan Perekonomian, Badko HMI Sulut-Go Tolak Kenaikan PPN 12%

“Umrah mandiri sangat berisiko. Jemaah yang tidak melalui PPIU tidak mendapatkan perlindungan selama perjalanan. Jika terjadi kecelakaan, mereka tidak akan terkafer oleh asuransi maupun BPJS,” kata Mansur.

Selain itu, harga layanan umrah mandiri tidak dapat dikendalikan karena transaksi di Arab Saudi dilakukan secara business to business antara perusahaan penyelenggara dan perusahaan di Arab Saudi.

Dengan adanya 2.778 PPIU yang terdaftar di Indonesia, Mansur menekankan bahwa masyarakat sebaiknya memilih berumrah melalui PPIU. Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Dukung Program Nasional Penanaman Jagung Serentak

“Kenapa berbahaya? Pertama, jika terjadi kecelakaan itu tidak terkafer dalam asuransi, bahkan BPJS juga tidak menanggung. Kedua, harganya tidak bisa dikendalikan,” ujarnya

Terlebih, PPIU di Indonesia sudah besar yakni 2.778. Dengan banyaknya PPIU, masyarakat bisa memilih paket umrah sesuai dengan kemampuan.

Sehingga Mansur meminta masyarakat untuk berumrah melalui PPIU. Selain tidak mendapatkan hak perlindungan, berangkat umrah secara mandiri sangat beresiko.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600