Hibata.id – Kepolisian Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Yandi Supriyadi tertangkap di Empat Lawang pada Kamis (7/11/2024) lalu. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengaku tengah mengantar santri saat mengetahui dirinya diburu.
“Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di panti asuhan Pinang, Tangerang. Pelaku diamankan di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, pelaku berdalih mengantarkan santri ke Padang, Sumatera Barat,” kata Titus.
Selama dalam pelariannya, Yandi diketahui berpindah-pindah tempat hingga terakhir terdeteksi di perkebunan wilayah Empat Lawang. Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah berbelanja di pasar setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa Yandi sempat kabur ke wilayah Padang sebelum akhirnya terdeteksi di Empat Lawang. Di sana, Yandi mencari nafkah di perkebunan lokal sembari menghindari kejaran polisi.
“Tersangka ditemukan berada di tengah perkebunan di Empat Lawang dan ditangkap saat sedang membeli kebutuhan sehari-hari di pasar,” jelas Ade Ary.
Kasus ini bermula ketika Yandi Supriyadi bersama dua tersangka lain, yakni Ketua Yayasan Sudirman (49) dan pengurus yayasan Bahtiar (30), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di panti asuhan tersebut. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Data terbaru menunjukkan, panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh, dua di antaranya balita. Dari 8 korban yang teridentifikasi, 5 berusia anak dan 3 lainnya dewasa, semuanya laki-laki. Kini para korban telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Motif Pelaku dan Himbauan Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa para tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang yang menjadi motif tindakan keji ini. “Tersangka melakukan perbuatannya karena adanya penyimpangan orientasi seksual sesama jenis,” kata Zain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka dan melaporkan setiap gangguan keamanan ke hotline 110. “Apabila menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan,” imbaunya.