Hibata.id – Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas untuk Paket Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu yang dilaksanakan oleh PT CEC Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya.
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas senilai Rp157.869.750,00 yang dimulai pada 15 Maret 2023 hingga 10 September 2023 diragukan penyelesaiannya.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), biaya jasa konsultan pengawas terbagi dalam biaya personil sebesar Rp136.000.000,00 dan biaya non-personil Rp6.225.000,00.
Dokumen penawaran dan invoice PT CEC menunjukkan adanya empat orang dalam tim konsultan pengawas, yaitu Sdr. IA, MT, SH, dan FB.
Namun, pemeriksaan BPK terhadap PPK mengungkapkan bahwa hanya dua konsultan pengawas yang terlibat aktif, yaitu Sdr. MT dan FB.
Selain itu, Sdr. MT sebagai Inspektur dan Sdr. FB sebagai tenaga administrasi menyatakan bahwa PT CEC dipinjamkan oleh Sdr. MT untuk mengerjakan tugas pengawasan pembangunan.
Atas peminjaman perusahaan itu, Direktur PT CEC menerima fee 5% dari nilai kontrak. Sementara Sdr. IA sebagai Supervision Engineer hanya hadir sekali saat penandatanganan kontrak.
Sdr. SH, yang berperan sebagai tenaga ahli listrik, tidak pernah terlibat dalam pengawasan proyek dan hanya dipinjamkan namanya untuk memenuhi syarat seleksi.
Biaya peminjaman sertifikat kompetensi tenaga ahli (Sdr. IA) tercatat Rp2.500.000,00, sedangkan peminjaman sertifikat tenaga ahli listrik (Sdr. SH) sebesar Rp1.500.000,00.
Selama pelaksanaan, juga ditemukan penugasan personil luar kontrak, yaitu Sdr. SD, yang bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp3.500.000,00 per bulan, mengakibatkan total biaya tambahan sebesar Rp21.000.000,00.
Dari keterangan ini, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak melibatkan tenaga Supervision Engineer dan ahli listrik sesuai ketentuan dalam SPK dan invoice.
Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada PT CEC untuk biaya personil yang tidak sesuai kontrak, sekaligus menambah pengeluaran di luar kontrak untuk pengganti personil.
Masalah ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tim Hibata.id telah berupaya menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lamula Pengguna Anggaran (KPA) melalui pesan whatsapp untuk dimintai tanggapannya terkait temuan BPK.
Namun, hingga berita terbit Sutriyani enggan menjawab. Dua berita yang ditulis oleh Hibata.id terkait Pembangunan Puskesmas Mananggu juga tidak pernah ditanggapi oleh Sutriyani.