Hibata.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan penjadwalan ulang kegiatan masa persidangan ketiga tahun 2024, dengan fokus utama pada perubahan tanggal reses anggota dewan. Rapat penjadwalan tersebut berlangsung pada Senin, 26 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hi. La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut hanya menyasar jadwal reses, yang semula dijadwalkan pada 2 Juni dan kini diundur menjadi 23 Juni 2024.
“Perubahan ini semata karena kebutuhan penyesuaian anggaran. Dana untuk pelaksanaan reses baru tersedia pada pekan keempat Juni,” ujar La Ode di Gorontalo.
La Ode menambahkan, meski penyesuaian ini berimbas pada sejumlah agenda internal DPRD lainnya, Banmus tetap memprioritaskan penetapan jadwal reses agar pelaksanaannya tetap optimal.
Reses DPRD Provinsi Gorontalo akan berlangsung selama delapan hari kerja. Terkait teknis kegiatan, setiap anggota dewan diberi keleluasaan untuk menentukan pola pelaksanaan di daerah pemilihannya (dapil).
“Kunjungan reses bisa dilakukan secara kolektif atau individual, sesuai kebutuhan konstituen dan kebijakan masing-masing anggota,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses perubahan jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku, serta telah dikoordinasikan bersama bagian keuangan dan perencanaan DPRD.












