Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

Hibata.id – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kali ini sidang lanjutan di gelar, Rabu (10/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.

Scroll untuk baca berita

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  MBG Ramadhan di Pohuwato: Bukan Nasi, Tapi Takjil

Mereka menegaskan sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.

Baca Juga:  Alat Berat Masih Terparkir di Desa Tolau, Kapolsek Paleleh: Besok Akan Dipindahkan!

Mereka juga menyebut PT GM tidak beraktivitas di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010. Aktivitas baru terlihat lagi sejak 2011.

Baca Juga:  PETI Tenilo-Paguyaman Makin Bandel, Warga Desak APH Bertindak Serius

Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, menjelaskan sidang, mereka fokus pada pemeriksaan saksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel