Scroll untuk baca berita
Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

Hibata.id – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kali ini sidang lanjutan di gelar, Rabu (10/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.

Baca Juga:  Promo Hingga Aksi Sosial, FIFGROUP Gegerkan Gorontalo Lewat Hajatan Cabang

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Baru Dipulangkan, Pengemis Viral Lutfi Haryono Diduga Kembali Mengemis di Kota Gorontalo

Mereka menegaskan sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.

Mereka juga menyebut PT GM tidak beraktivitas di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010. Aktivitas baru terlihat lagi sejak 2011.

Baca Juga:  Puluhan Pelaku UMKM Lokal di Gorontalo Berlatih Public Speaking

Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, menjelaskan sidang, mereka fokus pada pemeriksaan saksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel