Kabar

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

×

Sidang Gugatan PT GM, Saksi Ahli: SK Kementerian ESDM Harus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id
Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir/Hibata.id

Hibata.id – Sidang sengketa antara penambang rakyat Bone Bolango melawan PT Gorontalo Minerals (GM) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kali ini sidang lanjutan di gelar, Rabu (10/9/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi ahli hukum administrasi menegaskan Surat Keputusan (SK) Peningkatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat hukum dan wajib dibatalkan.

Baca Juga:  Kasus PETI Potabo Kian Misterius: Polres Pohuwato “Masuk Angin”?

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sejumlah warga Bone Bolango dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:  Ketika 500 Pelajar dan 200 Pengrajin Bertemu dalam Satu Benang Karawo

Mereka menegaskan sudah tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu sejak 1991 hingga sekarang.

Mereka juga menyebut PT GM tidak beraktivitas di Bone Bolango antara 1998 sampai 2010. Aktivitas baru terlihat lagi sejak 2011.

Baca Juga:  Nanti Viral!, Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Ganti Pelat Mobil Dinasnya dari Hitam ke Merah

Penasehat hukum warga, Rongki Ali Gobel, menjelaskan sidang, mereka fokus pada pemeriksaan saksi.