Hibata.id – Praktisi hukum asal Banggai Kepulauan (Bangkep), Muhammad Saleh Gasin, SH, MH, menegaskan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kota Salakan, Rabu (17/9/2025), bukanlah hal dianggap sepele.
Dirinya meminta aparat Kepolisian segera menindaklanjuti peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. Ia menekankan, dalam hukum pidana bukan hanya kesengajaan yang bisa dipidana, tetapi juga kelalaian.
Karena itu, menurut Saleh, opini yang menyebut kasus bisa diproses hukum hanya jika terbukti ada racun atau kesengajaan adalah pemahaman yang keliru.
“Kelalaian yang menimbulkan korban jiwa atau membahayakan kesehatan masyarakat tetap bisa dipidana,” kata Muhammad Saleh.
Menurutnya, kasus MBG ini menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak bangsa, anak-anak daerah sendiri.
“Jangan dianggap sepele. Harus ada pihak yang bertanggung jawab, evaluasi menyeluruh, dan sistem pengelolaan program harus diubah,” tegasnya.
Ia menambahkan, makanan yang diberikan melalui program pemerintah wajib dipastikan aman. Terlebih harus bebas kontaminasi, dan tidak menimbulkan efek berbahaya.
“Hukum harus hadir, tanggung jawab harus ditegakkan, dan kepercayaan publik harus dipulihkan,” tegas Saleh.
Perbandingan dengan Gorontalo
Muhammad Saleh turut membandingkan dengan pengalaman di salah satu dapur MBG di Gorontalo.
Menurut dia, proses pengelolaan di daerah itu lebih hati-hati karena dilakukan survei kesehatan terhadap anak-anak penerima manfaat sebelum menu disusun.
“Setiap anak disurvei lebih dulu, siapa yang punya alergi atau pantangan. Menu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jadi makanan yang dibagikan tidak sama, tapi aman dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Menurut dia, hal ini menunjukkan sistem pengelolaan yang aman bisa dilakukan jika ada keseriusan. Dengan demikian, kasus keracunan massal di Banggai Kepulauan merupakan cermin kelalaian manajemen dan lemahnya standar pengawasan.
Aspek Hukum
M. Saleh juga menjelaskan mekanisme laporan polisi. Menurutnya, ada dua bentuk laporan, yakni Model A yang dibuat langsung oleh anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana, dan Model B yang dibuat berdasarkan laporan masyarakat.
“Dengan fakta adanya ratusan anak dilarikan ke rumah sakit, ini jelas peristiwa pidana yang sudah terang-benderang diketahui publik. Maka, tanpa menunggu aduan siapa pun, Kepolisian seharusnya membuat Laporan Model A dan menindaklanjutinya secara serius,” katanya.
Musabab, keselamatan anak-anak adalah kepentingan publik sehingga aparat tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak.
Kasus luar biasa ini tidak boleh direduksi menjadi hal biasa. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat Kepolisian diminta serius melakukan investigasi, menindak pihak yang lalai, dan memastikan standar keamanan pangan benar-benar ditegakkan.
“Nyawa dan kesehatan generasi penerus tidak boleh dianggap sebagai angka statistik. Satu anak sakit saja sudah alarm besar, apalagi ratusan siswa harus dilarikan ke rumah sakit,” tutupnya.












