Hibata.id – Polda Gorontalo akhirnya menetapkan MY alis Mustafa, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jamaah haji.
Menurut surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 November 2025, yang beredar, penetapan telah dilakukan dan ditandatangani oleh Ade Permana selaku Kombes. di Polda Gorontalo.
Dalam surat tersebut, Mustafa Yasin diduga telah bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia juga disangkakan telah melakukan penerimaan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tidak sah berdasarkan Pasal 120 jo Pasal 113 UU yang sama.

Selain itu, pihak penyidik juga mengenakan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan terhadap yang bersangkutan.
Kuasa hukum tersangka, Salahudin Pakaya, ketika dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025) menyatakan: “Iya, sudah keluar surat penetapan tersangka,” singkat saja mengakui pihaknya telah menerima dokumen tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih berusaha mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Humas Polda Gorontalo, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.















