Scroll untuk baca berita
Kabar

Satpol PP Palembang Dinilai Belum Optimal Tertibkan Bangunan Tanpa PBG

×

Satpol PP Palembang Dinilai Belum Optimal Tertibkan Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik/Hibata.id
Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik/Hibata.id

Hibata.id – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang belum berjalan optimal dalam menegakkan peraturan daerah.

Pantauan di lapangan serta laporan masyarakat menunjukkan masih berdirinya sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Padahal, sektor bangunan menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.

Scroll untuk baca berita

Lemahnya pengawasan dan penindakan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Selain itu, bangunan tanpa PBG juga berisiko melanggar ketentuan tata ruang, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Candaan Dosen UNG Terhadap Dumoga: Rasisme atau Salah Bicara?

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian warga berada di Jalan Pangeran SW Subekti, RT 07 RW 02, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Warga setempat menduga bangunan tersebut telah berdiri cukup lama tanpa dilengkapi izin dan PBG.

“Sosialisasi ke masyarakat tidak ada. Banyak aturan yang diduga dilanggar, seperti jarak bangunan dengan jalan dan persoalan AMDAL,” kata Riyan, warga setempat, saat ditemui di lokasi.

Ia mengungkapkan, laporan terkait bangunan tersebut telah disampaikan ke pihak berwenang sebanyak tiga kali. Bahkan, kata dia, sempat ada undangan penyegelan, namun pelaksanaannya ditunda tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Stop Program Makan Bergizi Gratis Usai Ribuan Siswa Keracunan

“Sudah keluar Surat Peringatan kedua dan rencana penyegelan, tapi tiba-tiba tidak jadi. Ini menimbulkan kesan penegakan aturan tidak konsisten dan terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti akan kami cek kembali ke lapangan. Jika belum ada izin dari Pemerintah Kota Palembang melalui dinas teknis terkait, maka kegiatan akan dihentikan,” kata Herison.

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan respons.

Baca Juga:  Provinsi Gorontalo Alami Deflasi 1.52 Persen di Januari 2025

Pengamat tata kota menilai, Satpol PP perlu bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu. Penegakan aturan yang adil tidak hanya menjaga ketertiban kota, tetapi juga melindungi kepentingan publik serta memastikan optimalisasi pendapatan daerah.

Peraturan daerah, menurut mereka, dibuat bukan untuk diabaikan, melainkan sebagai dasar menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkeadilan. Setiap pelanggaran yang dibiarkan berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel