Hibata.id – Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan nilai Rp2,9 triliun yang dipersoalkan jaksa dalam perkara penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) merupakan pembayaran dari PT Pertamina, bukan kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Kerry, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kerry, nilai Rp2,9 triliun merupakan pembayaran sewa tangki BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
“Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” tutur Kerry.
Ia memastikan proses penyewaan dilengkapi berita acara serah terima. Terminal BBM tersebut juga masih digunakan hingga saat ini sehingga tidak ada pekerjaan fiktif.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” jelas dia.
Kerry menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM tersebut.
“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” ungkap dia.
Anggota tim kuasa hukum Kerry, Patra Zen, menyatakan persidangan kembali membantah dakwaan jaksa terkait kerugian negara Rp2,9 triliun. Menurutnya, angka tersebut merupakan penerimaan dari penyewaan terminal BBM.
Biaya tersebut digunakan untuk pajak dan operasional, termasuk gaji pegawai.
“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional,” kata Patra.
Patra menambahkan, PT OTM berperan dalam mendukung distribusi BBM nasional karena terminal tersebut masih aktif beroperasi hingga kini.
“Masa itu enggak dihitung sih? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” tegas Patra.
Ia juga menyebut tidak ada satu pun dari 42 saksi yang dihadirkan jaksa yang menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
“Maka sekali lagi, kami berdoa, kami ya, berdoa dengan sungguh semoga majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil,” harap Patra.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva, menjelaskan dakwaan jaksa menyebut kliennya merugikan negara Rp2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM.
Namun, dalam persidangan terungkap nilai tersebut merupakan biaya sewa terminal BBM selama 2014–2024.
“Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu,” katanya.
Hamdan menambahkan terminal BBM tersebut masih digunakan Pertamina meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024, dan pembayaran sewa tetap berjalan.
“Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang bebas itu,” tegasnya.
Dalam persidangan, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, menjelaskan dana Rp2,9 triliun diterima sebagai biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.
Dana tersebut digunakan untuk membayar pajak dan biaya operasional, termasuk listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunga, serta asuransi.
“Pajak dari sini. Asuransi juga,” kata Nabila.












