Scroll untuk baca berita
Buton

Denda hingga Rp50 Juta, Pemkab Buteng Bakal Tertibkan Kafe dan Miras

×

Denda hingga Rp50 Juta, Pemkab Buteng Bakal Tertibkan Kafe dan Miras

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah Dr. Azhari/Hibata.id
Bupati Buton Tengah Dr. Azhari/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) menegaskan komitmen menertibkan perizinan kafe, tempat hiburan, dan peredaran minuman keras (miras) setelah Lebaran Idulfitri 2026.

Penegasan itu disampaikan Bupati Buton Tengah Dr. Azhari saat memimpin rapat lintas instansi di Buton Tengah, Senin (2/3/2026).

Scroll untuk baca berita

Rapat tersebut melibatkan unsur perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, Bappeda, serta instansi teknis terkait.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah mengklarifikasi anggapan yang berkembang di masyarakat terkait belum adanya aturan khusus tentang izin kafe dan tempat hiburan.

Hasil penelusuran dokumen hukum menunjukkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:  Buton Tengah Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat Program Nasional Prabowo

“Ketentuan perizinan sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata Azhari.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai izin tempat hiburan dan keramaian tercantum dalam Bab VIII Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) perda tersebut.

Pemkab Buteng juga menyoroti sedikitnya lima tempat usaha di Kecamatan Gu yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.

Berdasarkan data perizinan, usaha tersebut terdaftar sebagai tempat makan atau warung kopi. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambahan yang tidak tercantum dalam izin usaha.

Baca Juga:  Bunda PAUD Buton Tengah Salurkan Laptop dan Proyektor ke 34 TK Negeri

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan pelanggaran berkelanjutan.

“Kami akan melakukan penertiban sesuai ketentuan perda setelah Lebaran. Pelaku usaha perlu menyesuaikan operasional dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.

Pemkab Buteng menyatakan penindakan akan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penutupan tempat usaha, pembongkaran bangunan, denda administratif hingga Rp50 juta, serta sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah.

Selain penertiban tempat hiburan, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan peredaran miras.

Selama ini, barang bukti miras yang ditemukan kerap diamankan aparat kepolisian. Ke depan, Pemkab Buteng akan mendorong penerapan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam perda.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Buka Seminar Hasil Ekspedisi Patriot UGM, Dorong Pembentukan Pusat Riset

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan penjual miras, segera menyesuaikan izin usaha dan mematuhi aturan yang berlaku.

Azhari menegaskan, langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi masyarakat, terutama generasi muda di Buton Tengah.

“Kami ingin memastikan lingkungan yang sehat agar generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi daerah,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel