Hibata.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan aktivitas jual beli emas di daerah harus mengikuti ketentuan hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan praktik ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (09/03/2026).
Ia menekankan, bahwa pemerintah daerah tidak dapat membenarkan praktik perdagangan emas yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Prinsipnya pemerintah tidak dapat melakukan atau membenarkan jual beli untuk aktivitas yang bersifat ilegal. Semua harus mengikuti regulasi,” kata Gusnar kepada awak media.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan wilayah tertentu.
Tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang mengatur aktivitas pertambangan serta perdagangan hasil tambang.
Gusnar menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki legalitas yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan rakyat.
Ia mengatakan, keberadaan IPR menjadi jalur resmi bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan terpantau oleh pemerintah.
“IPR merupakan jalur sah untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal,” ujarnya.
Gusnar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya sempat mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan terkait aktivitas tambang di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, rekomendasi tersebut tidak disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saat ini pemerintah pusat masih melakukan kajian terhadap wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Jika kajian tersebut selesai, pemerintah dapat menerbitkan IPR bagi para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, pengaturan aktivitas tambang rakyat juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sektor pertambangan yang lebih tertib dan terstruktur.












