Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial STA Senin (27/4/2026).
Penahanan STA terkait dugaan tidak menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Danif.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Sesuai pengaturan undang-undang, alat bukti yang cukup itu minimal 2 alat bukti. Nah kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Danif menambahkan, kewajiban STA yang belum dikembalikan sekitar Rp200 juta.
Sementara total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp600 juta.
“Kalau dia pribadi (STA), kurang lebih Rp200 juta. STA yang termasuk tidak bayar kelebihan pembayaran. Secara keseluruhan sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, itu total kurang lebih Rp3 miliar, dan yang belum kembali ke negara itu sekitar kurang lebih Rp600 juta. Sebahagian besar sudah mengembalikan,” kata Danif.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk itu (apakah akan menyeret nama lain) akan kita informasikan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan tim penyidik. Jadi kita terus mengembangkan perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, STA menegaskan akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” tegas STA.












