Hukum

Terungkap, Alasan Kejari Tahan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

×

Terungkap, Alasan Kejari Tahan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
STA, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, digiring petugas Kejari mengenakan rompi tahanan dan diborgol menuju mobil usai penetapan tersangka kasus TGR TKI 2022–2023/Hibata.id
STA, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, digiring petugas Kejari mengenakan rompi tahanan dan diborgol menuju mobil usai penetapan tersangka kasus TGR TKI 2022–2023/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial STA Senin (27/4/2026).

Penahanan STA terkait dugaan tidak menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun 2022–2023.

Scroll untuk baca berita

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Danif.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Klarifikasi Soal Jet Pribadi: Hanya Nebeng

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Sesuai pengaturan undang-undang, alat bukti yang cukup itu minimal 2 alat bukti. Nah kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Danif menambahkan, kewajiban STA yang belum dikembalikan sekitar Rp200 juta.

Sementara total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan sisa yang belum dikembalikan sekitar Rp600 juta.

Baca Juga:  PETI Bulangita Terus Beroperasi dengan 10 Alat Berat, Warga Geram

“Kalau dia pribadi (STA), kurang lebih Rp200 juta. STA yang termasuk tidak bayar kelebihan pembayaran. Secara keseluruhan sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, itu total kurang lebih Rp3 miliar, dan yang belum kembali ke negara itu sekitar kurang lebih Rp600 juta. Sebahagian besar sudah mengembalikan,” kata Danif.

Baca Juga:  LP3G Desak Kejari Boalemo Usut Dugaan Korupsi Perdis DPRD, Bitung Jadi Preseden Hukum

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk itu (apakah akan menyeret nama lain) akan kita informasikan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan tim penyidik. Jadi kita terus mengembangkan perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, STA menegaskan akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” tegas STA.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel